Logo Kabupaten Gowa

Kemendagri Tegaskan Perda LAD Sah Sebagai Bentuk Otonomi Daerah

Kamis, 22 September 2016 | 08:55 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Citizen Reporter

Perda Lembaga Adat Daerah (LAD) Kabupaten Gowa, kata dia, juga masih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel. “Perda kabupaten/kota itu kewenangan pembatalannya ada sama gubernur. Jadi ngapain harus ke Jakarta. Termasuk yang memfasilitasi lahirnya perda itu konsultasinya juga dengan gubernur secara resmi. Begitu juga dengan evaluasi Perda. Itu posisinya. Jadi posisinya saat ini masih jadi urusan dan kewenangan gubernur,” tegasnya.

Kemendagri, lanjutnya, hanya memantau situasi yang berkembang saat ini. Sehingga belum ada langkah resmi yang diambil pihak Kemendagri terkait polemik tersebut. (*)

pt-vale-indonesia

Halaman:

BACA JUGA