Bupati Gowa Ungkap Alasan Dibentuknya Perda LAD
Saat ditanya terkait keterlibatan Pemda Gowa dalam urusan budaya, Adnan mengatakan Pemda memiliki wewenang untuk melestarikan budaya, sehingga, lanjutnya, setiap daerah memiliki Dinas Parawisata dan Budaya.
“Pemda Gowa memiliki kewenangan untuk mengurusi urusan wajib dan urusan pilihan yang diserahkan oleh pemerintah pusat salah satu diantaranya adalah budaya makanya setiap Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki Dinas Pariwisata dan Kebudayaan termasuk Kementerian,” tuturnya.
“Oleh karena itu pengelolaan urusan kebudayaan tidak cukup hanya dengan menyerahkan/mempercayakan pada kelompok maupun keluarga tertentu karena budaya tidak hanya menyangkut kerajaan tetapi ada aspek lain yang juga menentukan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Adnan menjelaskan urusan budaya Kabupaten Gowa tidak hanya disekitaran Balla Lompoa yang selama ini menjadi simbol rumah kerajaan Gowa, namun dia mengatakan diperlukan pula untuk melestariak beberapa cagar budaya yang tersebar dibeberapa kecamatan di Kabupaten Gowa.
“Urusan Budaya tidak hanya diseputar Balla Lompoa/ benda pusaka Kerajaan Gowa namun lebih luas lagi meliputi; revitalisasi, reaktualisasi nilai dan identifikasi cagar budaya yang begitu banyak dan tersebar di semua kecamatan,” pungkasnya.