Bea Cukai musnahkan miras sitaan.

Kanwil Bea & Cukai Sulsel Musnahkan Barang Ilegal Sitaan

Kamis, 29 September 2016 | 15:48 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Sulawesi menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti ilegal yang merupakan barang tangkapan di kantor wilayah (Kanwil) Keuangan Sulawesi, Jl Urip Simoharjo, Kamis (29/9/2016).

Beberapa barang ilegal yang menjadi sitaan Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi, seperti balpres (Cakar), Miras, dan Rokok Ilegal.

pt-vale-indonesia

Pemusnahan BMN hasil penindakan, yaknis 32 juta batang rokok, 51 ribu botol minuman keras (Miras) dan 3.139 Bale pakaian cakar.

“Pemusnahan dengan cara digilas alat berat untuk minuman keras, dan pembakaran untuk rokok, pakaian bekas dan barang lartas lainya,” ujar Wakil Menteri Keuangan RI, Mardiasmo.

Selain dihadiri Wamen RI, Mardiasmo, kegiatan ini juga dihadiri Kakanwil Bea dan Cukai Sulawesi Azhar Rasyidi, pihak TNI, Polda dan Kejaksaan Sulselbar.

Halaman:

BACA JUGA