Kapolda Sulsel Minta Jajarannya Ikut Tax Amnesti
Makassar, GoSulsel.com – Pemerintah terus menggencarkan program amnesti pajak, yang terbagi ke dalam tiga periode dan akan berakhir pada 31 Maret 2017.
Berdasarkan Undang-Undang Amensti Pajak, perlu diketahui bahwa hari ini merupakan hari terakhir program amnesti pajak pada periode pertama yang menawarkan tarif paling kecil.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Anton Charlyan juga turut menyukseskan program tax amnesti ini dengan hadir melaporkan harta kekayaannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kantor wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sultanbatara). Surat pernyataan Anton diterima langsung Kepalas Kanwil DJP Sultanbatara Neilmadrin Noor, Jumat (30/9).
Menurut Anton, pejabat utama dan kapolres agar segera melaksanakan kewajiban tax amnesty karena sebagai penegak hukum sebaiknya wajib menjadi contoh dan tauladan untuk masyarakat.
“Semua pejabat utama dan Kapolres saya sudah perintahkan untuk mengisi kewajiban, sebagian sudah dilengkapi administrasinya dan sekitar 50 orang yang masuk,” katanya usai penyerahan surat kekayaan.