Kadispenda “Diserang” Anggota DPRD Makassar
Tidak hanya itu, Abdi meminta Dispenda untuk membenahi papan rekalme di Kota Makassar, bahkan dia mengatakan kalau perlu papan reklame tersebut dibatasi karena tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan Daerah.
“Ini juga papan reklame, pendapatanya tidak sebanding dengan jumlah papan reklame yang sering kita liat, papan reklame ini sudah sangat menjamur sudah mengganggu aktifitas masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Muh Nurman meminta perubahan prosedur kerjasama dengan pengusaha papan reklame, dari yang sebelumnya hanyalah wajib pajak untuk menjadi kerasama kontrak.
“Ini sampai rusak dia punya papan reklame sudah beroprasi, kalau menurut saya kita rubah ini menjadi pola kerjasama kontrak, misalnya kalau sudah beroperasi selama dua harus diserahkan ke Pemkot,” pungkas Nurman.
“Sama misalnya seperti pengembang, dia hanya menginvestasi kalau modal sudah kemnali dan sudah mendapat banyak keuntungan kembalikan ke Pemkot, sehingga ini bisa dibatasi,” tambahnya.