BPN: Lahan di Laikang Belum Terdaftar jadi Aset Milik Pemkab Takalar

Jumat, 14 Oktober 2016 | 19:24 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Iapun mengaku tak mengetahui adanya aktivitas di lahan tersebut. sebab, menurutnya jual beli bukan fungsi dari BPN tapi dari PPAT.

Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan Kejaksaan tinggi Sulawesi selatan yang telah memastikan jika lahan yang dijual di daerah Laikang kabupaten Takalar merupakan lahan negara dan merugikan negara hingg Rp 16 Milyar.

pt-vale-indonesia

Kepastian tersebut didaptakan setelah tim kejaksaan tinggi Sulawesi selatan mendapatkan beberapa dokumen Badan Pentanahan kabuapten Takalar dari tahun 1999 yang berisi tentang pencadangan lahan untuk kawasan transmigrasi di daerah tersebut.

“Tim sudah dapat memastikan jika itu adalah lahan negara yang dijualkan ke Pt Karya Insan Cirebon yang berencana akan melakukan iinvestasi di daerah tersebut,” kata kepala seksi penerangan hukum kejati Sulsel, Salahuddin.

Bahkan, diduga penjulalan tersebut pun memassukkan lahan adat ke dalam areal yang diperjualbelikan.

Halaman: