BPN: Lahan di Laikang Belum Terdaftar jadi Aset Milik Pemkab Takalar

Jumat, 14 Oktober 2016 | 19:24 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Dokumen penetapan atas hak lahan negara yang ditemukan tim penyidik Kejati Sulselbar di kawasan Laikang, Kabupaten Takalar, yang diduga diperjualbelikan oleh Pemkab Takalar, ditampik oleh Badan Pentanahan Nasional (BPN) Takalar.

“BPN belum pernah mengeluarkan hak tentang lahan transmigrasi itu, kalau katanya ada SK Gubernur untuk lahan negara, coba tanya langsung ke Gubernur, apakah memang SK itu ada atau tidak,” kata Wakil BPN Takalar, Alif RajaAlif saat dihubungi via telepon selulernya, Jumat (14/10/2016).

pt-vale-indonesia

Alif menyebut sejak tahun 2000, pihak BPN belum pernah mengeluarkan sertifikat atas lahan yang kemudian dituding sebagai lahan negara tersebut.

Meski begitu, ia mengamini jika BPN pernah melakukan perdaftaran lahan tersebut ke BPN Pusat.

“Lahan itu memang pernah didaftar oleh BPN, tapi itu bukan kewengan BPN Takalar, tapi kewenangan BPN provinsi, mereka sendiri yang lakukan pengukuran disana, tapi sejauh ini memang haknya sudah diusulkan ke BPN pusat tapi belum ada hak kalau itu adalah lahan transmigrasi,” jelasnya.

Halaman: