BPN: Lahan di Laikang Belum Terdaftar jadi Aset Milik Pemkab Takalar

Jumat, 14 Oktober 2016 | 19:24 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Menurutnya, dokumen tersebut semakin diperkuat dengan adanya pengkajian secara yuridis yang dilakukan oleh badan pentanahan kabupaten Takalar pada tahun 2000.

Dari pengamatan tersebut pula Badan Pentanahan kabupaten Takalar memastikan jika lahan tersebut merupakan lahan milik negara.

pt-vale-indonesia

“Nah, 150 hektar itu masuk kedalam 2000 hektar kawasan industri Takalar. dan akibat adanya penjualan tersebut negara akhirnya kehilangan aset berupa lahan,”katanya. (*)

Halaman: