Sah, UMP 2017 Ditetapkan Gubernur 2,5 juta Rupiah

Selasa, 01 November 2016 | 11:27 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,  Agustinus Appang mengatakan keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah diputuskan oleh Gubernur Sulsel,  Syahrul Yasin Limpo.

“Keputusan gubernur 2233/XI/2016 tanggal 1 November tentang penetapan UMP diputuskan sebesar Rp2.500.000. Atau naik 10 persen dibanding tahun lalu, Rp2,250 juta,” kata Agustinus, di Kantor Gubernur,  Selasa, 1 November.

pt-vale-indonesia

Angka ini berbeda dengan hasil hitungan UMP berdasarkan PP 78 tahun 2015 yang kenaikannya mencapai 8,25 persen. Atau tuntutan buruh yang meminta kenaikan 11-20 persen. (*)


BACA JUGA