Ketua Ombudsman Makassar Sebut Pejabat Pemkot Harus Beradaptasi dengan Perubahan Struktur Organisasi

Rabu, 02 November 2016 | 19:26 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Makassar terkait pembentukan Peraturan daerah (Perda) tentang Struktur Organisasi Tata Kelolah (SOTK) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menilai perubahan SOTK yang telah ditetapkan dalam bentuk Perda defenitif tidak sesuai dengan yang dicanangkan pemerintah pusat.

Wakil Pansus, Susuman Halim mengatakan pembentukan Perda SOTK merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perubahan perangkat daerah dengan asas perampingan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan efisiensi anggaran. Namun kata dia, perubahan tersebut bisa saja malah membuat anggaran Pemkot membengkak.

pt-vale-indonesia

Hal ini diungkapkan pada Dialog Publik yang diprakarsai Sekretariat DPRD Makassar dengan tema “Masalah Aktual Kemasyarakatan” di Hotel Denpasar, Jl Boulevard, Makassar, Rabu (2/11/2016).

“Perubuhan struktur dalam pemerintahan ini utamanya di Kota Makassar akan mengalami dampak dalam pelayanan terhadap masyarakat, dan bisa saja akan banyak UPTD yang dibentuk, karena misalnya di Kelurahan seksinya tiga dikurangi jadi satu sementara Dinas Kebersihan dihilangkan jadi ada pengalihan fungsi kebersihan diurus Kacamatan dan Kelurahan maka kalau seperti ini kita harus bentuk UPTD sehingga membuat bengkak anggaran,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar ini.

Sementara itu, Ketua Ombudsman Makassar, Khudry Arsyad mengatakan bahwa  perubahan-perubuhan regulasi dapat pula berpengaruh terhadap kinerja struktural pemerintah utamanya staf dimasing-masing SKPD yang kurang mengetahui Perda yang telah ditetapkan.

Menurutnya, perubahan struktur perlu pula memperhatikan perubuhan-perubahan internal SKPD, diantaranya perubahan layanan publik yang perlu menjadi perhatian khusus. Selain itu, perubahan sistem yang selama ini menjadi biang terjadinya pelayanan yang kurang maksimal, seperti SKPD memiliki dua jabatan.

“Katakanlah berapa persen staf yang mengetahui soal perda, ini perlu menjadi perhatian, sistem dan pelayanan prosedur juga perlu diperhatikan. Hampir 30 persen struktur lebih besar gaungnya ditingkat atas yang baik, akan tetapi petugas yang bersentuhan langsung masyarakat itu sampai ada yang memegang hingga dua jabatan. Jika ingin melihat sistem struktur yang baik, harus konsisten, tingkat atas hingga ke aparatur RT/RW,” ujarnya.(*)


BACA JUGA