Protes Anggota Dewan di Medsos, Warga Jeneponto Terancam Enam Tahun Penjara

Rabu, 02 November 2016 | 18:41 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makasssar, Gosulsel.com — Yusniar, terdakwa dugaan pencemaran nama baik seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto tak dapat menyembunyikan kesedihannya di hadapan majelis hakim.

Pasalnya, ia diancam dengan hukuman penjara maksimal enam tahun setelah postingan statusnya di media sosial facebook berujung pada tuduhan pencemaran nama baik terhadap Sudirman Sijaya, yang tak lain merupakan wakil rakyat Jeneponto.

pt-vale-indonesia

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusniar didakwa dengan pasal UU ITE pasal 45 ayat 1.

“Terdakwa didakwa dengan pasal 45 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” kata JPU Amelia.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Siti Nurfaisah menyebut akan melakukan pembelaan atau eksepsi atas dakwaan yang diberikan kepada kliennya. “Nanti, pasti akan kami bela dakwaan jaksa ini,” katanya‎.

Kasus ini sendiri bermula dari postingan Yusniar di media sosialnya karena rumah yang ia huni digusur oleh oknum yang mengaku sebagai anggota DPRD Jeneponto. “Waktu itu saya cuma kecewa, karena Anggota DPRD itu bawa massa yang banyak untuk bongkar rumahku,” kata dia sebelum persidangan.

Ia sendiri mengaku telah lupa apa yang sebenarnya ia tulis waktu itu. “Yang jelas saya cuma kecewa pak, kenapa tega dibongkar rumahku yang cuma gubuk,” akunya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar pun terus mendampingi Yusniar dalam masa persidangan.(*)


BACA JUGA