Dispenda Sulsel Bebaskan Pajak Progresif Hingga Desember

Kamis, 03 November 2016 | 12:59 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Pajak progresif

– Dibebaskan mulai 19 Okt-31 Desember 2016

pt-vale-indonesia

– Mobil kedua sebesar 2,5 persen dari NJKB

– Mobil ketiga sebesar 3,5 persen dari NJKB

– Mobil keempat sebesar 4,5 persen dari NJKB

– Mobil kelima dst sebesar 5,5 persen dari NJKB

– Progresif hanya dikenakan kepada pribadi, bukan pada kendaraan perusahaan

– Motor tidak kena pajak progresif kecuali di atas 500 CC.

 

 

Halaman:

BACA JUGA