Dispenda Sulsel Bebaskan Pajak Progresif Hingga Desember
Pajak progresif
– Dibebaskan mulai 19 Okt-31 Desember 2016
– Mobil kedua sebesar 2,5 persen dari NJKB
– Mobil ketiga sebesar 3,5 persen dari NJKB
– Mobil keempat sebesar 4,5 persen dari NJKB
– Mobil kelima dst sebesar 5,5 persen dari NJKB
– Progresif hanya dikenakan kepada pribadi, bukan pada kendaraan perusahaan
– Motor tidak kena pajak progresif kecuali di atas 500 CC.