DPRD Gowa Lanjutkan Pembahasan Renperda Struktur Organisasi

Sabtu, 05 November 2016 | 09:22 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Dia menjelaskan perubahan ini merujuk pada PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah yang membawa perubahan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran yang berdasrkan beban kerja yang disesuaikan dengan kondisi nyata masing-masing di lapangan.

“Kondisi ini harus sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien,” ujar mantan legislator DPRD Sulsel ini.

pt-vale-indonesia

Lebih lanjut dia mengungkap, awalnya Pemkab hanya mengusulkan 38 SKPD, namun setelah dilakukan asistensi di Kementrian Dalam Negeri sehingga ditetapkan menjadi 44 SKPD.

Tapi setelah dilakukan pembahasan terkait hasil keputusan akhir dengan pertimbangan efisiensi dan efektifitas akhirnya SKPD diputuskan menjadi 42 SKPD.

Terkait peleburan dua SKPD hasil asistensi Kemendagri, Adnan mengungkap Dinas Perumahan digabung dengan Dinas Pemukiman sementara Dinas Transmigrasi digabung dengan Dinas Ketenagakerjaan. “Sehingga sehingga hasil akhir ada 44 SKPD” tutur Bupati termuda bagian Indonesia Timur ini.

Halaman:

BACA JUGA