Ucapan Ahok, Ini Penjelasan Ilmu Linguistik, Hukum dan Politik
Makassar, GoSulsel.com – Kasus pernyataan Ahok yang dianggap menistakan agama dibahas oleh sejumlah narasumber dalam berbagai perspektif pada kegiatan Diskusi Publik digelar oleh Korps Alumni HMI (KAHMI) Makassar di STIE Nobel Makassar, Jl Sultan Alauddin, Kamis (10/11/2016).
Salah satu narasumber Anggota DPD RI, Abdul Aziz Qahhar Mudzakkar membawakan materi pernyataan Ahok dalam persfektif politik mengatakan kasus tersebut telah mengubah niat perjuangan umat Islam di Jakarta dari yang sebelumnya ada gerakan mencari pemimpin muslim menjadi murni membela agama.
“Dulu memang pernah ada beberapa kubu yang berjuang untuk menghadirkan pemimpin Islam di Jakarta. Ada beberapa nama namun mengkrucut ke satu nama yaitu Yusril Isa Mahendra. Namun itu terhalang permasalahan partai politik pengusung,” ujar Aziz.
“Untung saja pada saat terakhir-terakhir muncul Al Maidah Ayat 51 ini, sehingga membuat gerakan umat kini bergeser kepada murni pembelaan terhadap agama,” lanjutnya.
Pemateri lainnya, Guru Besar Ilmu Hukum Unibos Makassar Prof Marwan Mas yang mengulas pernyataan Ahok dalam perspektif hukum mengemukakan bahwa pernyataan Ahok tersebut telah melanggar pasal 156 A KUHP yang dengan sengaja dimuka umum mengucapkan atau melakukan sesuatu yang bersifat permusuhan.