Ucapan Ahok, Ini Penjelasan Ilmu Linguistik, Hukum dan Politik
“Yang pertama adalah niatnya tapi dalam permasalahan hukum itu niat belum bisa dikenakan sanki pidana. Namun ketika niat itu diimplementasikan dalam kata dan perbuatan maka itu bisa dikenakan pidana,” ungkapnya.
Sementara itu dalam perspektif kebahasaan dihadirkan ahli Linguistik dari Universitas Bosowa Makassar, Prof Mas’ud Muhammadiah menjelaskan bahwa pernyataan Ahok ini harus dipandang dalam teori analisis wacana, yakni kita harus menggeledah apa yang diinginkan Ahok ketika mengucapkan hal tersebut.
Selain itu, dia juga menganggap bahwa penggunaan kata ‘pakai’ dalam pernyataan Ahok tersebut bisa bermakna ganda.
“Yang pertama bisa saja menista yang menafsirkan Al Maidah ayat 51 dalam hal ini Ustad atau ulama. Dan yang kedua adalah menista Al Qur’an yang notabene adalah petunjuk bagi umat Islam,” pungkasnya. (*)