ACC Sulsel Rumuskan Gugatan Praperadilan ke Kejari Parepare

Jumat, 11 November 2016 | 18:42 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

“Pada penghentian korupsi bantuan sosial (bansos) sapi bunting Dinas Perikanan Kelautan Pertanian dan Kehutanan (PKPK) Parepare tahun 2012, yang hanya dihentikan untuk dua berkas tersangka yaitu mantan Kadis PKPK Damilah Husein dan berkas tersangka Ridwan Latim, sementara tiga berkas tersangka lainnya masih terus dilanjutkan,” tambah Thalib

Pengehentian penyidikan atas dua tersangka masing masing Damilah dan Ridwan adalah dengan alasan keduanya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp60 juta saat kasus sudah berada di tingkat penyelidikan

pt-vale-indonesia

Padahal, sambungnya, pengembalian kerugian negara tidak berdampak pada pertanggungjawaban tindak pidana.

Sementara itu, Direktur Riset dan Data ACC Sulawesi, Wiwin Suwandi menjelaskan berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah jelas  menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut.

“Pelaku yaitu Damali dan Ridwan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana korupsi yang dilakukan,” tegas Wiwin. (*)

Halaman:

BACA JUGA