Berkas Kama Cappi Dinyatakan P19
“Tidak usah saya umbar, yang jelas ada yang masih dianggap kurang,” terangnya.
Sebelumnya, Polrestabes Makassar telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka pada kasus pengrusakan tersebut.
Mereka adalah Ashari Setiawan Alias Kama Cappi, Ansar Makkasau, Gunawan Sewang, Jusman, dan Muhammad Abduh.
Kama Cappi sendiri merupakan gembong demonstran yang sempat menjadi buronan Polrestabes Makassar beberapa waktu lalu sebelum akhirnya diringkus di rumahnya di Kecamatan Tallo. (*)