Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Berkas Kama Cappi Dinyatakan P19

Rabu, 23 November 2016 | 09:21 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

“Tidak usah saya umbar, yang jelas ada yang masih dianggap kurang,” terangnya.

Sebelumnya, Polrestabes Makassar telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka pada kasus pengrusakan tersebut.

pt-vale-indonesia

Mereka adalah Ashari Setiawan Alias Kama Cappi, Ansar Makkasau, Gunawan Sewang, Jusman, dan Muhammad Abduh.

Kama Cappi sendiri merupakan gembong demonstran yang sempat menjadi buronan Polrestabes Makassar beberapa waktu lalu sebelum akhirnya diringkus di rumahnya di Kecamatan Tallo. (*)

Halaman:

BACA JUGA