Tunggakan Pajak Kendaraan PT Vale Capai Milyaran
Terkait sanksi yang bisa dijauthakan oleh pihaknya, hanya berupa sanksi 2 persen dari pajak yang harusnya dibayar. Semnetara penegakan hukumnya, berada di tangan kepolisian, terutama kendaraan bodong atau tanpa surat-surat yang digunakan.
Untuk mengintensifkan penagihan bagi penunggak pajak, Dispenda akan mengandeng pihak kejaksaan. Ini terutama untuk mereka yang sudah mendapat teguran ketiga, penagihannya akan dilakukan oleh kejaksaan.(*)