Logo Pemprov Sulsel
Logo Pemprov Sulsel

Tunggakan Pajak Kendaraan PT Vale Capai Milyaran

Rabu, 07 Desember 2016 | 09:44 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Terkait sanksi yang bisa dijauthakan oleh pihaknya, hanya berupa sanksi 2 persen dari pajak yang harusnya dibayar. Semnetara penegakan hukumnya, berada di tangan kepolisian, terutama kendaraan bodong atau tanpa surat-surat yang digunakan.

Untuk mengintensifkan penagihan bagi penunggak pajak, Dispenda akan mengandeng pihak kejaksaan. Ini terutama untuk mereka yang sudah mendapat teguran ketiga, penagihannya akan dilakukan oleh kejaksaan.(*)

pt-vale-indonesia

Halaman:

BACA JUGA