(FOTO: Assisten IV Wali Kota Makassar, Iriani R sosialisasi Peraturan Daerah tentang tanggung jawab perusahaan/Kamis, 8 Desember 2016/Degina Adenesa/Gosulsel.com)

Perusahaan di Makassar Wajib Program CSR

Kamis, 08 Desember 2016 | 15:38 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Degina Adenesa  - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2016 mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) yang berlangsung di Four Point Sheraton Makassar, Kamis (8/12).

Sosialisasi yang dihadiri akademisi serta perwakilan perusahaan yang beroperasi di Makassar tersebut, juga membahas tentang pelaksanaan teknis yang nantinya akan diterapkan oleh perusahaan.

pt-vale-indonesia

“Jadi tujuan kami yakni memberikan sosialisasi dan pemahaman bahwa ada perda baru mengenai CSR yang harus diketahui oleh perusahaan” ujar Iriani R, Assisten IV Wali Kota Makassar.

Lebih jauh Iriani mengatakan bahwa Perda mengenai program CSR tersebut akan menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menjalankan program tanggung jawab perusahaan.

“Sebenarnya Perda ini ingin menghimpun seluruh perusahaan dan secara bersama-sama melakukan kegiatan CSR sesuai dengan jalur yang benar,” tambahnya.

Iriani mengatakan bahwa yang menjadi masalah mengenai program CSR saat ini yakni tidak adanya aturan tetap untuk mengatur perusahaan dalam menjalankan CSR, serta kurangnya apresiasi pemerintah terhadap beberapa perusahaan yang telah menjalankan program CSR.

“Jadi selama ini sudah sangat banyak perusahaan yang menjalankan CSR namun mereka merasa tidak mendapat apresiasi dari pemerintah karena tidak ada data yang mana yang telah membantu, maka dari itu Perda tersebut akan mengatur beberapa program CSR agar lebih terarah,” tutup Iriani.(*)


BACA JUGA