Hari Natal, THM Kota Makassar Tutup Selama 3 Hari
Makassar,GoSulsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan surat edaran penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) selama 3 hari yakni 24 s/d 26 Desember sebagai bentuk menghormati Hari Raya Natal, 25 Desember.
Hal tersebut disampaikan Kabid Pengembangan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Makassar, Andi Karunrung
“THM bisa beroperasi seperti biasa pada 27 Desember,” kata Karunrung, kamis (22/12/2016).
Menurut karunrung, penutupan THM diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 5/2011 tentang tanda daftar usaha pariwisata, yang tertuang dalam pasal 34 ayat (1) poin b untuk menghormari pelaksanaan Hari Raya Natal tahun 2016.
THM yang diinstruksikan untuk ditutup berupa usaha adalah karaoke, refleksi kesehatan/tempat pijat dan club malam/diskotik. Penutupan dikuatkan dengan surat edaran bernomor 235/211/S.Edar/DPEK/2016 yang ditandatangani Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.