Hari Natal, THM Kota Makassar Tutup Selama 3 Hari

Kamis, 22 Desember 2016 | 14:18 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Degina Adenesa  - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan surat edaran penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) selama 3 hari yakni 24 s/d 26 Desember sebagai bentuk menghormati Hari Raya Natal, 25 Desember.

Hal tersebut disampaikan Kabid Pengembangan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Makassar, Andi Karunrung

pt-vale-indonesia

“THM bisa beroperasi seperti biasa pada 27 Desember,” kata Karunrung, kamis (22/12/2016).

Menurut karunrung, penutupan THM diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 5/2011 tentang tanda daftar usaha pariwisata, yang tertuang dalam pasal 34 ayat (1) poin b untuk menghormari pelaksanaan Hari Raya Natal tahun 2016.

THM yang diinstruksikan untuk ditutup berupa usaha adalah karaoke, refleksi kesehatan/tempat pijat dan club malam/diskotik. Penutupan dikuatkan dengan surat edaran bernomor 235/211/S.Edar/DPEK/2016 yang ditandatangani Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.

Halaman:

BACA JUGA