Terkait Pemecatan PNS, Bupati Enrekang Diminta Jalankan Putusan MA
Makasssar,GoSulsel.com – Bupati Enrekang, Muslimin Bando diminta,segera menjalankan amar putusan Mahkamah Agung (MA), yang memenangkan gugatan Imran mazmur, Mantan Asisten Administrasi Umum Enrekang.
Pasalnya, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Muslimin Bando ditolak oleh MA. Ini menguatkan putusan sebelumnya, yang memenangkan Imran Mazmur.
“Bupati harusnya legowo kembalikan orang ini atau upaya lainnya seperti kompensasi,” kata kuasa hukum Imran, Faisal Silenang, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (18/1/2016).
Imran tak sendiri, beberapa nama lainnya yakni Alzam Taqwa selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Enrekang, Yuyu Yuhaeni selaku Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Enrekang, serta Imran Bidohang selaku Kepala Dinas Perhubungan, Informasi Komunikasi, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Enrekang juga harus dikembalikan ke jabatannya seperti dalam amar putusan yang dikeluarkan MA.
Jika tidak, Faisal mengancam akan mengajukan upaya hukum lain terhadap bupati Enrekang.