Terkait Pemecatan PNS, Bupati Enrekang Diminta Jalankan Putusan MA
“kami akan ajukan upaya hukum, karena ada aturan yang menagatakan jika putusan tak dilakukan maka bisa menjadi perbuatan pidana,” kata Faisal.
namun menurutnya, upaya hukum lanjutan tersebut masih bergantung pada kliennya apakah akan mengajukan secara perdata atau pidana.
Pengembalian jabatan ini sesuai dengan isi putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Kata Faisal, putusan MA menegaskan bahwa SK Bupati Enrekang Nomor 53/KEP/I/2014 tanggal 23 Januari, tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang.
Dalam lampiran nomor urut 1 atas nama Imran M, nomor urut 4 atas nama Alzam Taqwa, nomor urut 5 atas nama Imran Bidohang dan nomor urut 6 atas nama Yuyu Yuhaeni.
Dan SK Nomor 54/KEP/I/2014 tanggal 23 Januari 2014 tentang pengangkatan pemindahan dalam dan dari jabatan struktural lingkup Pemkab Enrekang dalam lampiran nomor 4 atas nama Tanus, nomor 5 atas nama Sangkala, dan nomor 7 atas nama Syahruddin Shofi Mas’ud dan nomor urut 10 atas nama Siti Samriah M Sia, dinyatakan batal.