Ilustrasi

Terkait Pemecatan PNS, Bupati Enrekang Diminta Jalankan Putusan MA

Rabu, 18 Januari 2017 | 18:34 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Perintah MA, lanjut Faisal juga mewajibkan Bupati Enrekang mencabut kedua SK tersebut diatas.

Gugatan ini juga telah dimenangkan kliennya mulai dari pengadilan PTUN tingkat pertama, banding hingga kasasi di MA. Selanjutnya putusan MA kembali menguatkan putusan dengan menolak PK yang diajukan tergugat Bupati Enrekang, Muslimin Bando.(*)

pt-vale-indonesia

Halaman:

BACA JUGA