Rumah Pemotongan Hewan Makassar Belum Penuhi Amanat UU Nomor Kontrol Veteriner

Kamis, 26 Januari 2017 | 12:00 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Degina Adenesa  - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Rupanya Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Makassar tak hanya belum mengantongi label halal dari MUI, namun RPH Makassar juga belum memenuhi amanat undang-undang mengenai Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Hal ini diungkapkan Auditor Wadir Sosialisasi MUI drh Wahyu Sudaji kepada awak media, Kamis (26/1/2017).

pt-vale-indonesia

“RPH Makassar belum miliki nomor kontrol verteliner sebagai amanat undang-undang,” bebernya.

Diketahui Nomor Kontrol Veteliner adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan hygiene sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan (Permentan Nomor 381/Kpts/OT.140/10/2005).

Untuk itu, menurut drh Wahyu Sudaji mengatakan bahwa warga Kota Makassar berpotensi mengkonsumsi daging haram yang disediakan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Makasaar.

“Yang dikonsumsi selama ini terancam tidak halal. Saat ini belum ada RPH yang bersitifikat aman dan halal dari MUI,” ujarnya usai mengadakan Sidak bersama Dinas Pertanian dan Perikanan (DP2) Makassar, Kamis (26/1/2017). (*)


BACA JUGA