Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf saat ditemui Ruang Rapat Wali Kota Makassar, Rabu (13/05/2020).

Fatwa MUI Soal Salat Ied Bisa di Masjid, Pemkot Makassar Belum Putuskan

Jumat, 15 Mei 2020 | 05:49 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai salat Idul Fitri 1441 Hijriyah. Salat Ied pun bisa digelar di tanah lapang dan masjid.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar pun belum mengambil keputusan. Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf.

pt-vale-indonesia

Akan tetapi, kata dia, sudah ada pembahasan soal ini dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Makassar. Meski begitu, ini perlu dibahas lebih lanjut sebelum diputuskan.

“Kalau itu sudah kita bahas bersama Forkopimda, tapi baru diskusi awal. Itu akan di diskusikan khusus, jadi kita belum bisa ambil keputusan khusus itu,” jelasnya saat ditemui di Rujab Wali Kota Makassar, Kamis (14/05/2020).

Mantan Kepala Bapelitbangda Sulsel ini mengaku bahwa pihaknya telah mempunyai pertimbangan mengenai salat Ied di Masjid, meski masih dalam tahap pembahasan. Ia pun baru bisa memutuskan ini dalam waktu dua hari kedepan.

“Tapi kita sudah pertimbangkan, termasuk antisipasi salat ied di mana itu. Tapi belum ada keputusan. Tapi kita bahas semalam. Jadi mungkin 1-2 hari lah baru saya bisa beri komentar,” lanjutnya.

Untuk diketahui, sebelumnya MUI telah mengeluarkan Fatwa nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi Corona. Disebutkan ada dua ketentuan pelaksanaan salat Ied di kawasan Covid-19.

1. Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 Hijriyah, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang/masjid/musala/tempat lain.

3. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

4. Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. (*)


BACA JUGA