Berdasarkan Kajian MUI, Pemkab Gowa Minta Aktifitas Thareqat Taj Al-kahlwaty Dihentikan

Kamis, 13 Juni 2019 | 08:20 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Pemerintah Kabupaten Gowa meminta agar kegiatan Thareqat Taj Al-kahlwaty Syekh Yusuf Gowa dihentikan. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, H. Muchlis. 

Muchlis menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil kajian Majelis Ulama Indonesia yang telah melakukan 12 kali pertemuan dan menganggap tarekat tersebut tidak sesuai dengan ajaran Al-Qur’an dan Al hadits.

pt-vale-indonesia

“Mulai hari ini, hentikan aktivitas penyebaran aliran dan ajaran tersebut. Silahkan mengajarkan yang sesuai dengan hadist. Yang jelas tarekat ini menyimpang dari ketentuan kaidah yang digariskan Alquran dan Hadits,” ujar Muchlis saat menghadiri rapat koordinasi di Mapolres Gowa, Rabu (12/6/2019).

Bersama Kajari Gowa, Pemkab Gowa melalui Sekda pun kini sepakat memberikan batasan waktu selama 2 (dua) minggu kepada pemimpin dan pengikut Thareqat Taj Al-kahlwaty Syekh Yusuf Gowa dalam mempelajari dan menyesuaikan diri terhadap fatwa MUI yang telah diberikan.

“Sedangkan untuk proses implementasi terhadap apa yang telah dipelajari, kita berikan waktu hingga minggu pertama Bulan Agustus dan kemudian akan dilakukan evaluasi,” tambah Sekda.

Sementara itu, Pimpinan tarekat Thareqat Taj Al-kahlwaty Syekh Yusuf Gowa, Puang La’lang yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut sempat berdebat mempertahankan keyakinannya, hingga akhirnya menyetujui dan bersedia mengikuti pemerintah kejalan yang benar.

“Saya bersedia mengikuti pemerintah ke jalan yang benar,” ujar Puang La’lang.

Terpisah, Ketua MUI Gowa KH Abubakar Paka mengatakan langkah kedepan, mulai bekerjasama Pemkab dan Kemenag untuk mengadakan pembinaan terhadap jamaah Thareqat Taj Al-kahlwaty Syekh Yusuf Gowa.

“Kami bersyukur karena Puang La’lang menyetujui dan mau kembali ke jalan yang benar. Alquran bagi Puang La’lang tidak diyakininya sesuai keyakinan umat Islam pada umumnya. Dan inilah yang akan kami luruskan ke mereka,” ujar Pimpinan Pondok Pesantren GUPPI Samata Gowa tersebut.

Sementara itu, Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga menambahkan bahwa pihaknya bersama Kodim 1409 Gowa dalam hal ini fokus terhadap upaya pencegahan akan adanya konflik sosial atas penyebarluasan aliran keagamaan yang telah difatwakan sesat dan menyesatkan oleh MUI Gowa. 

“Kami berharap, dengan hasil kesepakatan yang telah didapatkan dalam rakor ini, Puang La’lang dapat mengembalikan kaidah-kaidah agamanya sesuai dengan apa yang telah difatwakan oleh MUI,” tambah Shinto.(*)


BACA JUGA