#

Hanya 2 Lembaga Survei Boleh Publikasi Hasil Quick Count Pilkada Takalar

Selasa, 14 Februari 2017 | 13:54 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Takalar,GoSulsel.com – Hanya 2 Lembaga survei yang mendapat izin merilis hasil quick count Pilkada Takalar. Lembaga itu yakni, Media Research Center dan Sinergi Data Indonesia.

“Ini dua lembaga survei yang terdaftar di KPUD, ada Media Recearch Center dan Sinergi Data Indonesia,” kata Ketua KPUD Takalar, Jusallim Sammak, Selasa (14/2/2017).

pt-vale-indonesia

Dia mengungkapkan, sebelumnya ada 5 lembaga survei yang melakukan pendaftaran di KPUD Takalar, namun 3 diantaranya tidak lolos lantaran memasukan berkas melewati batas waktu yang telah ditentukan.

“Aturannya itu 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Tapi ketiga itu semuanya terlambat. Bahkan ada yang baru melaporkan tanggal 9 (Februari) kemarin,” bebernya.

Olehnya, lanjut Jusallim, hanya dua lembaga yang dinyatakan terdaftar itu diperbolehkan untuk mempublikasikan hasil hitungan cepat yang dilakukan ke publik. Lembaga lainnya yang juga melakukan penghitungan cepat namun tidak terdaftar, tidak boleh merilis hasil tersebut.

Halaman:

BACA JUGA