#Petaka di TBM UMI
Kasus Kematian Rezky, Polda Kesulitan Penuhi Petunjuk Jaksa
Makassaar, GoSulsel.com – Setelah menerima P-19 atau petunjuk jaksa atas berkas perkara untuk kematian Rezky Evienia pada saat mengikuti pendidikan dasar, Tim Bantuan Medis (TBM) UMI, Polda Sulsel, kini tim penyidik Polda diwajibkan untuk memenuhi petunjuk tersebut.
Namun, Tim penyidik Subsit IV Dit Reskrimum Polda hingga kini masih kesulitan untuk memenuhi peunjuk dari jaksa peneliti Kejati Sulselbar tersebut. Sebab, dari catatan jaksa pada P19 yang pertama, Kejati meminta agar tim penyidik menyeret orang lain sebagai tersangka untuk kasus tersebut
Bahkan sebelumnya Dir Reskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Erwin Zadma menuturkan bahwa petunjuk tersebut mengarah pada seluruh panitia yang terlibat pada kegiatan pelatihan Fakultas Kedokteran UMI tersebut.
Akan tetapi, pihaknya tetap tegas bahwa tidak semua panitia mesti ditersangkakan, Hanya yang terlibat langsung.
Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Sulsel, AKBP Agung Kanigoro membenarkan adanya petunjuk untuk menyidik panitia lainnya pada TBM tersebut.