Balaikota Makassar.

Ini Alasan Pemkot Belum Serahkan Terminal Daya ke Kemenhub

Senin, 20 Februari 2017 | 19:26 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Terminal Regional Daya, merupakan satu-satunya terminal berkategori A, yaitu melayani angkutan antar provinsi. Sesuai aturan UU 23/2014 terminal ini berada dibawah pengelolaan Kementerian Perhubungan.

Namun sejauh ini, pemerintah kota, melalui Perusahaan Daerah (PD) Terminal Makassar Metro masih melakukan pengelolaan. Akibatnya, kemenhub tak bisa mengambil alih dan melakukan penggaran untuk pengoperasian terminal tersebut.

Direktur PD Terminal Makassar Metro Daya, Hakim Syahrani mengakui pemkot tak bisa menyerahkan terminal Daya karena masih terikat kontrak kerjasama dengan PT Kalla Inti Karsa sampai tahun 2019 mendatang.

“Pemkot masih terikat kontrak karena ada MoU-nya dengan PT KIK selaku pihak ketiga. Selama ini proses pengelolaan dilakukan oleh Perusda. Semua biaya pembangunan dan lainnya menjadi tanggungan kami, bukan dari APBD apalagi APBN,” ucapnya.

Setiap tahunnya, pihaknya memberikan deviden kepada Pemkot Makassar. Tahun lalu dana yang masuk sebagai pendapatan asli daerah sebesar Rp236 juta, yang merupakan bagi hasil pengelolaan terminal. (*)


BACA JUGA