Ini Perintah Kadiknas Sulsel ke Kepsek di Takalar
Tujuan pertemuan tersebut adalah silaturahmi dengan para guru dan kasek serta pengawas untuk mensosialisasikan UU No. 23/2014 yang mengatur soal pembagian kewenangan pemerintah dalamnpengelolaan pendidikan.
None memaparkan hal-hal terkait implementasi UU dan PEraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.(*)