HAM Sulsel Seruduk Kejati Tagih Janji Penuntasan Kasus Jual Tanah Negara

Kamis, 02 Maret 2017 | 13:05 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Citizen Reporter

Makassar, GoSulsel.com – Sejumlah massa yang mengatas namakan Himpunan Aktivitas Mahasiswa (HAM) Sulsel kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar untuk memberikan dukungan kepada Kejati guna menuntaskan kasus korupsi yang sedang ditangani.

Salah satu kasus yang ditangani Kejati yakni kasus penjualan tanah aset negara di Desa Laikang, kecamatan Mangarabombang (Marbo) yang ada di  Kabupaten Takalar yang melibatkan mantan Bupati Takalar, Burhanuddin baharuddin, sampe hari ini belum tuntas penyelesaiannya.

pt-vale-indonesia

Tak hanya itu, mereka juga mengingatkan Kejati Sulselbar akan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut.

”Kami kesini untuk mengingatkan janji kejati akan komitmen penuntasan kasus Laikang usai Pilkada,” ujar Riky dalam orasinya.

Kata mereka, kasus jual tanah negara di Desa Laikang harus diseriusi dan secepatnya diproses lanjutan. “Kami mendukung Kejati agar kasus korupsi khususnya penjualan lahan di Laikang secepatnya dituntaskan,” kata Jenderal Lapangan aksi, Riky. (*)


BACA JUGA