Berkas Perkara Camat Mandai Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Menurutnya ,Jika tak kunjung dilimpah ke pengadilan setelah masa penahanan berakhir maka kedua tersangka tersebut bisa dilepas dari lapas klas 1 A kota Makassar. Namun jika telah dilimpah ke pengadilan. Maka wewenang penahanan tersebut menjadi wewenang dari pengadilan tindak pidana korupsi Makassar.
Lima tersangka lainnya yakni, Kepala BPN kabupaten Maros, A. Nuzulia, Kasi pemetaan tanah dan kota BPN Maros yang kini menjabat kepala BPN Wajo Hijaz, Hartawa Tahir, Muhtar D dan Hamka tim penyidik masih terus memanggil saksi untuk memperkuat alat bukti.
Jumat kemarin, empat orang kembali dipanggil untuk bersaksi yakni Darwis Massing, Yosephina dan Iis Mariath serta Supardi yang menjadi warga yang menerima pembayaran ganti rugi dari BPN.
Kasus ini sempat menyira perhatian khalayak sebab atas perbuatan sembian orang tersangka tersebut, negara dirugikan hingga Rp.317 Milyar berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) perwakilan Sulsel. (*)