Foto: Internet

Berkas Perkara Camat Mandai Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Jumat, 03 Maret 2017 | 20:09 Wita - Editor: Baharuddin -

Makassar,GoSulsel.com – Berkas perkara lahan Bandara Sultan Hasanuddin melibatkan Camat Mandai, Machmud Oesman & Kepala Dusun Baddo-baddo, Maros Rasyid dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.

“Pelimpahan berkas perkara 2 tersangka kami percepat, ini dilakukan agar kasusnya segera di sidang di pengadilan Tipikor, ” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel,Salahuddin, ketika dikonfirmasi, Jumat (3/3/2017).

pt-vale-indonesia

Keduanya termasuk dari sembilan tersangka yang sudah terlebih dahulu masuk sidang di Tipikor Kota Makassar. Namun, 5 lainnya hingga kini belum ditahan.

Salahuddin menyebut tim penyidik menurutnya melakukan percepatan penyusunan sebab, masa penahanan Rasyid dan Oesman akan segera berakhir dalam waktu dekat ini dan tak dapat diperpanjang lagi.

“Kami maunya supaya sebelum masa penahanan berakhir, pemberkasan untuk keduanya sudah selesai dan ditahapduakan ke penuntut umum,” tambah Salahuddin.

Halaman:

BACA JUGA