Dewan Sebut Ada Ketimpangan Antara Dua Lembaga Perizinan di Makassar
Makassar, GoSulsel.com – Anggota DPRD Kota Makassar menilai bahwa ada ketimpangan tupoksi kerja antara dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) perizinan di Makassar, yakni Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Penataan Ruang.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi A, Susuman Halim, usai melakukan inspeksi mendadak di Kantor Dinas Perizinan Penanaman Modal dan PTSP, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (6/3/2017).
Dalam Temuanya, Sugali, sapaan akrab Susuman Halim mengatakan bahwa, Dinas Perizinan itu memiliki mekanisme yang jelas dalam hal menerbitkan surat perizinan untuk pelaku usaha.
“Yang jadi persoalan itu Dinas Penataan Ruang, hampir tidak memiliki kewenangan apa-apa lagi (perihal perizinan), selain pengawasan,” ungkap politikus Demokrat ini.
Dia melanjutkan, nomenklatur Dinas Penataan Ruang terlalu besar untuk setingkat SKPD, jika ranah kerjanya hanya berkutat di pengawasan. “Makanya kita mencoba berdiskusi bagaimana baiknya. Karena di perizinan sendiri ada instansi teknis. Dan kami merasa instansi teknis itu semestinya di Dinas Tata Ruang,” paparnya.