Massa IHI Nyaris Bentrok di Kantor Kejari Sinjai, Ini Penyebabnya
Ia mengaku jika yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Tipikor Makassar, Kadis Sosial Muhlis Isma dan Asisten III Akmal Ms yang sudah tersangka namun belum dilimpahkan, padahal masih ada beberapa pejabat lain dalam kasus yang sama namun belum diproses.
“Kami meminta Kejari Sinjai untuk menegakkan hukum secara adil, mengusut tuntas kasus gaji PNS bermasalah di Sinjai. Segera limpahkan berkas 2 orang yang sudah ditetapkan tersangka ke pengadilan Tipikor dan beberapa pejabat yang terkait dugaan korupsi ini untuk segera diproses,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai Sumartono yang dikonfirmasi terkait tuntutan pendemo menuturkan jika saat ini pihaknya sudah melimpahkan berkas kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor yakni Sekda Sinjai Taiyyeb Mappasere yang sudah berproses di Pengadilan bersama Kadis Sosial Muhlis Isma, sementara Asisten III Akmal Ms masih menunggu keterangan ahli sebelum dilimpahkan.
“Kami serius menangani kasus ini, tunggu saja untuk yang lainnya kita masih mengumpulkan dua bukti, berbahaya juga kalau kami proses yang lainnya sementara alat buktinya masih belum cukup, kalau itu pintu yang tergembok karna sebelumnya ada massa yang mengembok pintu kantor saat melakukan aksi demo dengan persoalan yang sama,”pungkasnya.(*)