Salahuddin, Kasipenkum Kejati Sulselbar

Kasus Alkes Pangkep, Kasipenkum: Tersangka Kemungkinan Bertambah

Minggu, 12 Maret 2017 | 17:45 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Tersangka kasus alat kesehatan (Alkes) Pangkep, memungkinkan akan bertambah. Itu diketahui dari hasil penyelidikan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin mengklaim telah mengantongi sejumlah alat bukti setelah pemeriksaan sejumlah saksi beberapa waktu lalu.

pt-vale-indonesia

Salah seorang saksi yang telah diperiksa adalah bupati Pangkep, Syamsuddin Hamid dan adiknya, Syamsul Hamid Batara yang diduga paling mengetahui kasus tersebut.

“Pekan lalu sudah diperiksa, dan saya juga baru tau soal pemeriksaan itu, Menurut tim yang memeriksa dia datang tiba-tiba setelah datang berobat dari Jakarta, dia datang sendiri dan meminta langsung ke tim untuk diperiksa,” kata Salahuddin saat dihubungi Minggu 12 Maret kemarin.

Ia menyebut, jika kemudian fakta dan alat bukti mendukung maka, bisa saja saksi yang diperiksa tersebut dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Untuk alat bukti, ia mengaku tak ingin terburu-buru untuk mengumumkan ke publik dengan alasan keamanan.

“Selama fakta hukum mendukung maka siapa saja akan ditetapkan sebagai tersangka, kalau tidak, maka kami juga tidak bisa mengkriminalisasi seseorang, kita juga tidak bisa terlalu cepat berkesimpulan takutnya nanti produk hukumnya jadi cacat,” ujarnya.

Sementara itu, untuk ketiga orang tersangka yang telah ditetapkan yakni Susanto Cahyadi, PPK inisial IS dan satu unit korporasi yang bekerja sebagai penyedia berinisial AS telah masuk ketahap pemberkasan

Keganjilan terhadap pengadaan alat kesehatan tersebut muncul setelah adanya dugaan jika alat kesehatan tersebut tak memiliki ijin edar bahkan telah tak diproduksi lagi oleh pperusahaan asalnya bertahun tahun silam. Beberapa alat bahkan diadakan perpaket, padahal perusahaan pembuat menjual alat tersebut secara terpisah.

Alat ksehatan yang diadakan pada tahun 2016 yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan sebesar Rp. 22 M tersebut pun diduga merupakan alat kesehatan abal-abal yang pada proses pengadaannya ditemukan sejumlah kecacatan pada produk.

kecacatan tersebut dapat dibuktikan dengan karat yang ada di sejumlah alat kesehatan, serta merk yang sudah terkelupas.(*)


BACA JUGA