Kejaksaan Berwenang Tersangkakan Korporasi pada Pengadaan Alkes di Pangkep

Kamis, 23 Februari 2017 | 17:51 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Diujung masa kepemimpinannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Hidayatullah melakukan gebrakan dengan mentersangkakan satu korporasi pada dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kabupaten Pangkep pada tahun 2016.

Penetapan tersangka untuk satu unit korporasi yang diketahui berinisial SI tersebut diklaim menjadi hal baru dalam penegakan hukum di wilayah hukum Kejati Sulsel.

pt-vale-indonesia

Staff Pekerja Badan Peneliti Lembaga Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Selatan, Wiwin Suwandi menyebut hal tersebut memang boleh saja dilakukan.

“Memang ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana pada korporasi yang menjadi pedoman bagi penegak hukum dalam penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh korporasi,” kata Wiwin, saat ditemui, Kamis (23/2/2017).

Kasus pidana yang dilakukan oleh korporasi, menurut dia, sebenarnya bukanlah hal baru. Secara nasional sejumlah pengadilan negeri telah beberapa kali menvonis sejumlah perkara yang dilakukan oleh unit korporasi.

Halaman:

BACA JUGA