Polisi Intimidasi Jurnalis, Wartawan se Luwu Raya Marah
Palopo,GoSulsel.com – Oknum polisi dari Satuan Lalu Lintas Polres Palopo, diduga mengintidasi 2 jurnalis saat menjalankan tugas. Akibatnya, wartawan se Luwu Raya berunjukrasa di Mako Polres, Rabu (15/3/2017).
“2 Wartawan lokal yang diduga diintimidasi oleh oknum polisi saat meliput yakni, Hamdan dan Hamka Andi Tandi. Kami mendesak Kapolres segera memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya,” kata Koordinator Aksi, Wahyudi Yunus dihadapan Kapolres Palopo, di Mako Polres.
Sebagai bentuk protes dan kemarahan, para wartawan mengumpulkan Id Cardnya. Ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap oknum polisi yang mengintimidasi 2 wartawan tersebut.
Para wartawan mendesak oknum polisi tersebut meminta maaf kepada wartawan se Luwu Raya.
“Saya selaku Kapolres dan mewakili Kapolda minta maaf kepada seluruh rekan-rekan wartawan,”katanya.
Tak hanya Kapolres saja yang meminta maaf kala itu, dua oknum anggota Satuan Lalulintas Polres Palopo, Bripka Andi Mappa dan Bripka Israq yang melakukan intimidasi terhadap wartawan juga menyampaikan permohonan maafnya.
“Secara pribadi saya bersama senior saya, meminta maaf kepada para wartawan, saya mengaku salah,“ ujar Bripka Israq.
Sementara itu, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Muktiono menyayangkan ulah anggota Satlantas Polres Palopo yang mengintimidasi wartawan. Ia mengaku jika peran pers dalam membantu Polri sangatlah besar.
“Itu tidak boleh terjadi dan saya sangat sayangkan itu. Saya kira teman-teman kalau ada masalah kita tidak boleh mengambil tindakan seperti iru karena kita bekerja untuk rakyat,” katanya.
Mantan Kapolda Maluku ini mengaku sangat mengetahui peran pers dalam mengawal kemajuan Polri. Ia dengan tegas mengintruksikan Kapolres Palopo untuk menyelesaikan persoalan itu.
Kami menyadari bantuan rekan-rekan ini luar biasa kepada Polri. Jadi saya minta Kapolres Palopo untuk menyelesaikan masalah itu dan sudah ada kesepakatan damai dari kedua bela pihak,” ujarnya.
Meski demikian, ia meminta agar kedua oknum anggota Polres Palopo tersebut mendapat sanksi yang diputuskan Kapolres Palopo, AKBP Dudung Adijono.”Kita serahkan ke Kapolresnya untuk memberikan sanksi agar pokok permasalahan di Palopo bisa diselesaikan dengan baik,” pungkasnya. (*)