Lewat Perda, Pemkab Gowa Berupaya Lindungi Warga dari Penyakit Menular
Sungguminasa, Gosulsel.com — Pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pencegahan Penyakit Menular TB-Kusta-HIV dan Kebersihan mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Gowa. Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa, Kamis (23/3).
Persetujuan ini disampaikan oleh Ketua Pansus terkait ranperda penyakit menular TB – Kusta – HIV, Asriady Arasy dan Sekretaris Pansus terkait Kebersihan, Hj. Syamsuharni setelah melalui beberapa tahapan, rapat hingga pembahasan materi dengan pihak eksekutif.
Adnan Purichta Ichsan, dalam sambutannya mengatakan rancangan peraturan daerah tentang pencegahan penyakit menular TB – Kusta – HIV pada dasarnya merupakan salah satu upaya hukum dimaksudkan untuk membentuk dasar hukum dan prosedur bagi pemerintah Kabupaten Gowa dalam melakukan kebijakan perlindungan warga di bidang kesehatan, terkhusus pencegahan penyakit menular.
“Ini dibentuk untuk menjawab permasalahan yang timbul di tengah masyarakat berkaitan dengan penyebaran penyakit menular TB – Kusta – HIV yang ada di Kabupaten Gowa,” urainya.
Lebih lanjut Bupati Gowa juga menjelaskan tentang ranperda yang kedua yaitu kebersihan, yang merupakan salah satu upaya hukum yang memberikan dasar hukum dan prosedur bagi pemerintah Kabupaten Gowa dalam penataan dan pengelolaan sampah.
“Hal ini dimaksudkan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang timbul di tengah masyarakat berkaitan dengan kebersihan untuk mewujudkan Kabupaten Gowa menjadi kabupaten yang bersih, sehat, elok, dan nyaman,” tambah mantan anggota DPRD Sulsel itu.
Adnan juga berharap agar setelah disahkannya 2 buah ranperda menjadi peraturan daerah (Perda) dapat menjadi suatu landasan hukum ataupun landasan operasional untuk mengimplementasikan kewenangan – kewenangan daerah.
Di akhir sambutannya, Bupati Gowa mengapresiasi atas segala pertisipasi, proaktif, perhatian, fikiran dan tenaga kepada seluruh anggota dewan yang terhormat atas hasil yang maksimal dan optimal dari ranperda tersebut sehingga mendapat persetujuan menjadi perda yang definitif dan legalitatif.(*)