Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah

Bubarkan HTI, Fahri Sebut Pemerintah Kekanak-kanakan

Jumat, 12 Mei 2017 | 16:04 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan, pemerintah terlalu gegabah dalam proses pembubaran Hizbut Tahir Indonesia (HTI). Pasalnya keputusan ini diambil secara sepihak dan sangat cepat, tanpa ada komunikasi terlebih dahulu dengan pihak HTI.

Fahri menjelaskan, langkah pemerintah membubarkan ormas HTI terkesan sebagai perang terhadap rakyatnya sendiri. Padahal, menurutnya, ada prosedur aturan hukum yang harus dilalui untuk membubarkan suatu ormas.

pt-vale-indonesia

“Ngobrol dulu, kalau tidak punya kapasitas ngobrol jangan sepihak, tetap harus bicara, bertemu dan berkomunikasi, ada prosedur aturan dan hukum,” katanya, saat ditemui usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulsel, Jum’at (12/5/2017) di Kantor Gubernur Sulsel.

Bahkan menurut politisi PKS ini menyebut pemerintah terlalu kekanak-kanakan dan terkesan tegas dalam kebijakan pembubaran tersebut. Padahal, pemerintah harusnya  menindaki kriminalitas bukan ormas yang tidak ada sangkut pautnya dengan kriminalitas, kalau tidak ada kriminalitas tidak usah di tindaki.

“Bahkan pemerintah belum memahami HTI kan makanya saya bilang pemerintah lebih baik berbicara lalu selesaikan baik-baik jangan ambil keputusan sepihak. Tidak usah karena sok tegas begitu hanya karena tekanan di belakang layar, yang kita tidak tahu siapa yang menekan,” lanjutnya.

Untuk itu, DPR akan melakukan pertemuan dengan pemerintah dalam hal ini Menkopolhukam dan Menhumkam terkait masalah ini. Tak hanya soal pembubaran, DPR juga akan membicarakan bagaimana menghadapi ormas keras.

“Nanti kita bicarakan dengan pemerintah bagaimana caranya menghadapi ormas yang begitu banyak. Kebebasan masyarakat adalah gizi bagi demokrasi kita. Totalitarianisme telah kita tolak artinya masyarakat kita sudah bebas kalau mau masyarakat kita tidak bebas anutlah totalitarianisme,” tutupnya.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki cukup bukti sebagai dasar pengajuan pembubaran HTI ke pengadilan.

Dia memastikan pemerintah akan segera melakukan langkah-langkah hukum terkait pembubaran HTI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pemerintah akan mengirimkan surat peringatan kepada HTI sebelum mengajukan permohonan pembubaran ke pengadilan.

“Pemerintah sudah punya cukup bukti dari berbagai aktivitas yang dilakukan itu sudah cukup bagi pemerintah untuk melakukan langkah-langkah hukum untuk mengamankan negeri kita sendiri. Ditunggu saja proses hukumnya. Kan proses itu tidak satu atau dua hari selesai,” katanya. (*)


BACA JUGA