Kantor Kejati Sulselbar Jl Jenderal Urip Sumoharjo KM. 4 No. 244 Makassar

Jaksa Kaji Keterlibatan Pihak Lain di Lahan Buloa

Rabu, 17 Mei 2017 | 13:20 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Pasca menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyewaan lahan milik negara di keluaran Buloa Kecamatan Tallo, tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terus melakukan pendalaman perkara.

Selain tiga orang tersebut penyidik kini mengendus adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga sebagai aktor dibalik kesepakatan penyewaan lahan senilai Rp. 500 juta per tahun kepada PT.PP sebagai kontraktor Makassar New Port di sekitar lokasi tersebut.

pt-vale-indonesia

“Kami terus telusuri, tim penyidik akan terus menggali kemungkinan-kemungkinan dari setiap keterangan yang didapatkan dari saksi-saksi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahudin Selasa kemarin.

Namun, ia mengaku belum bisa menyebutkan nama pihak yang tengah dikaji perannya tersebut karena dianggap rahasia penyidik dan masuk ke inti materi perkara.

Pihak tersebut diduga merupakan orang yang mengatur skenario dan memerintahkan dua orang tersangka masing-masing Jayanti dan Rusdin untuk mengklaim lahan negara tersebut sebagai lahan garapan untuk dipersewekan.

“Kemungkinan penyidik masih akan terus menggali dan mengumpulkan bukti serta fakta-fakta yang kuat. Terkait adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, namun penyidik masih harus lebih mendalami lagi keterlibatan pihak lain tersebut,” jelasnya.

Ia menyebut akan menerapkan sistem follow the money atau arah kucuran dana hasil penyewaan untuk mengungkap pihak tersebut.

Sebelumnya, ada tiga orang yang telah ditetapkan pada dugaan penyewaan lahan milik negara di kelurahan Buloa tersebut. Ketiganya adalah Asisten Satu Pemkot Makassar, Sabri, serta Jayanti dan Rusdin yang merupakan oknum yang mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya. (*)


BACA JUGA