Direktur LBH Salewangan Maros, A Fadli Abi Rafdi, SH

Dibangun Tanpa Amdal, LBH Salewangang: Koq IMB Terbit?

Jumat, 09 Juni 2017 | 23:43 Wita - Editor: adyn - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

Maros, GoSulsel.com – Berdirinya Grand Mall Batangase, di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, kian menuai perhatian dari pelbagai kalangan.

Beberapa waktu lalu saat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang gabungan lantai 2 DPRD Maros, pihak BLHKP (Balai Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan) Kabupaten Maros, yang diwakili oleh Samsu Alam mengatakan bahwa Grand Mall Batangase sama sekali belum mengantongi rekomendasi Amdal dan izin lingkungan.

pt-vale-indonesia

“Saat ini managemen Grand Mall Batangase belum memiliki Amdal, baru izin UKL/UPL,” kata Syamsul saat RDP, Senin (05/06/2017) diruang gabungan DPRD.

Penyataan BLHKP ini sontak menimbulkan pertanyaan bagi kalangan pemuda dan masyarakat Maros pada umumnya. Seperti yang dikatakan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salewangang, A Fadli Abi Rafdi SH MH, Jum’at (09/06/2017), bahwa membangun tanpa adanya rekomendasi Amdal adalah tindakan yang sangat melawan hukum.

“Kalau memang benar bangunan megah itu berdiri tanpa Amdal, bagai mana bisa membangun? Rekomendasi Amdal merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan IMB. Kenapa bisa terbit IMB tanpa Amdal?,” ujar alumni Universitas Muslim Indonesia ini yang akrab disapa Once.

Lanjut Once, syarat untuk mendapatkan IMB sendiri sudah diatur dalam ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang, “IMB tentunya memliki ketentuan hukum yang ada pada UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang; bangunan gedung yang belum memperoleh izin mendirikan bangunan gedung dari pemerintah daerah, dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sudah harus memiliki izin mendirikan bangunan gedung,” ungkapnya.

“Pertanyaanya bagaimana dengan Grand Mall Batangase ini, sanksinya jelas loh, baik sanksi administrasi, sanksi Pembongkaran serta sanksi Pidana,” tambahnya.


BACA JUGA