Foto: Internet

Jika dari Arah Maros Hati-hati Belok Kiri Langsung ke Bandara, Ini Akibatnya 

Sabtu, 15 Juli 2017 | 17:03 Wita - Editor: adyn - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

Maros, GoSulsel.com – Seorang pengendara dari Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Ridwan mengeluhkan sikap oknum polisi Lalulintas yang bertugas di simpang lima Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Sabtu (15/07/2017).

Pasalnya, saat akan masuk ke Bandara untuk mengantar keluarganya, Ridwan langsung belok kiri. Dia mengira, tidak ada larangan belok kiri langsung karena tidak ada rambu khusus.

pt-vale-indonesia

“Tadi jam 10.30 wita, saya ke bandara antar keluarga. Saya langsung belok kiri karena tidak ada rambu yang terpasang, seperti pada umumnya. Ternyata saya dihentikan oleh oknum polisi yang bertugas,” kata Ridwan.

Dia lalu digiring ke Pos Lantas oleh oknum tersebut dan diancam denda tilang sebesar Rp 500 ribu. Namun oknum tersebut masih memberi solusi kepada Ridwan.

Dia meminta uang Rp 100 ribu sebagai pengganti denda tilang. Dengan terpaksa Ridwan menyanggupi karena buru-buru mau masuk ke bandara, apalagi pesawat yang ditumpangi sudah hampir take off.

“Belok kiri ke bandara, harus ikuti isyarat lampu lalu lintas. Konsekuensinya, anda akan ditilang jika ketahuan, biaya tilangnya juga tidak sedikit, mencapai Rp 500 ribu. Itu biaya untuk pelanggaran traffic light. Saya kena tilang akibat kelalaian itu,” ujarnya.

Dia mengimbau kepada pengendara mobil maupun motor, supaya berhati-hati dari arah Maros masuk ke Bandara. Pasalnya, dilarang belok kiri langsung meski tidak ada rambu larangan.

“Bukan hanya saya saja. Ada sekitar tujuh kendaraan yang bernasib sama dengan saya gara-gara belok kiri langsung ke bandara,” ujarnya.

Dia berharap, polisi atau pihak yang berwenang supaya segera membuat rambu sebagai peringatan bahwa di tempat tersebut dilarang belok kiri langsung.

Selain itu, di sekitar traffic light tidak ada garis sebagai tempat berhentinya kendaraan saat lampu merah. Jika pengendara yang berhenti tidak sejajar, maka kendaraan paling depan juga akan ditilang.

“Itu juga lampu merahnya, durasinya lebih dari 1 menit. Sementara lampu hujau hanya sekitar 30 detik. Jadi pengendara sering terkecoh karena mengira lampu hijau juga lebih dari satu menit,” katanya.

Adanya sejumlah pelanggaran lalulintas yang terjadi di simpang lima bukan karena kesalahan pengendara. Tapi kurangnya rambu lalulintas yang membuat bingung.


BACA JUGA