Polres Wajo Tangkap Pengguna Sabu Hendak Menuju Palopo

Minggu, 23 Juli 2017 | 14:54 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Fajrin Amnur - GoSulsel.com

Luwu, GoSulsel.com – Satuan Narkoba Polisi Resor (Polres) Luwu kembali menangkap seorang terduga penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), Minggu (23/7/2017).

Tersangka Salma Tahir Alias Anti Alias Abto Bin Muh Tahir (33) tertangkap di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Depan Masjid Al Massyar Ling Padang Subur Kel Padang Subur Kec, Ponrang Kab. Luwu.

pt-vale-indonesia

“Kami melakukan pembuntutan terhadap tersangka, dari arah Kabupaten Wajo menuju ke Kota Palopo dengan mengendari mobil Honda Jazz Warna Putih yang diberhentikan secara paksa,” ungkap Kapolres Luwu AKBP Ahmad Yanuari Insan, SIK, M.Si.

Tersangka yang berprofesi sebagai Wirasuasta ini, beralamat di Ling Pabburinti, Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa Utara, Kab Luwu.

Polisi menyita beberapa barang bukti yakni 4 sacet yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,82 gram, 1 unit HP Oppo warna Putih kombinasi Pink, 1 Potongan lakban tempat pembungkus sabu, 1 Unit HP Samsung lipat warna putih, 1 lembar ATM Bank BRI.

“Kini tersangka diamankan di Mapolres Luwu untuk diproses lebih lanjut. Tersangka telah menjalani interogasi dari pihak kepolisian,” lanjutnya.

Tersangka terancam dijerat pasal 114 Sub 127 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.


BACA JUGA