Empat Hotel di Makassar Menunggak Pajak

Senin, 21 Agustus 2017 | 18:56 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: A Nita Purnama - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Berdasarkan Peraturan Daerah kota Makassar nomor 3 tahun 2010 tentang pajak daerah dan Peraturan walikota Makassar nomor 35 tahun 2016 tentang tata cara pemasangan tanda pemberian sanksi administratif pada objek pajak daerah, maka setiap objek pajak daerah wajib melunasi kontribusi pajaknya.

Kasubbid Hotel dan Air Tanah, Harryman, menjelaskan bahwa pajak yang dikenakan untuk hotel yaitu sebesar 10% dari omzet yang dihasilkan setiap bulan. Sanksi berupa denda saat penunggakan akan sebesar 2% per bulan.

pt-vale-indonesia

“Kewajiban mereka membayar pajak setiap bulannya setiap tgl 20 bulan berjalan,” ujarnya.

Tindakan pemerintah jika ada yang menunggak pembayaran pajak dilakukan secara bertahap. Awalnya dilakukan secara persuasif, disampaikan secara langsung kepada pemilik hotel.

“Kita sampaikan, kita surati, dan jika memang tidak ada tindak lanjut, kita akan datangi. Tapi, kita masih beri kesempatan dengan beri surat pernyataan kapan akan dilunasi,” jelasnya.

Kemudian akan dikoordinasikan ke SKPD terkait yang mengeluarkan izin. Namun sebelum dilakukan penyegelan, akan dikoordinasikan lebih intensif dahulu.

“Kita akan koordinasi dulu sebelum disegel karena mereka juga ini kan teman-teman pengusaha yang berkontribusi terhadap daerah,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA