RPH Tamangappa Masih Tunggu Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Agustus 2017 | 12:58 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: A Nita Purnama - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) Tamangappa Kota Makassar berlokasi di Antang, Kecamatan Manggala masih menunggu sertifikasi halalnya selesai.

Hal tersebut disampaikan Direktur Operasional RPH, Moch Luthfie Noegraha, saat ditemui di kantornya belum lama ini.

pt-vale-indonesia

“Kami sudah ajukan perpanjangan. Sekarang proses perpanjangan itu masih ada di lembaga sertifikasi,” ujarnya.

Dikatakannya bahwa RPH sudah mengantongi sertifikat halal sejak 2013, namun karena hanya berlaku selama dua tahun. Tahun 2015 sertifikat halal tersebut tak dapat lagi digunakan.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Untuk itu, Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelanggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).

“Undang-Undang kehalalan sendiri itu keluar tahun 2014. Waktu sosialisasi Undang-Undang itu selama tiga tahun. Efektif berlaku 1 Januari 2017,” jelasnya.

Dijelaskannya pula bahwa dalam Undang-Undang tersebut, sudah memungkinkan lembaga-lembaga lain mensertifikasi produk halal selama lembaga tersebut sudah disertifikasi oleh kementerian agama. Iapun menyebutkan lembaga yang dimaksud sudah bisa menjadi penyelenggara sertifikasi diantaranya Muhammadiyah, HMI, dan beberapa organisasi masyarakat (ormas) Islam lainnya.

“Saya tetap koordinasi dengan kementerian agama,” tukasnya. (*)


BACA JUGA