RPH Gunakan Insenerator Musnahkan Sampah Tak Layak Konsumsi

Kamis, 31 Agustus 2017 | 15:46 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: A Nita Purnama - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) Tamangapa memiliki alat yang digunakan untuk memusnahkan hewan yang dianggap tidak layak konsumsi.

Insenerator tersebut terdapat di tempat pemusnahan hewan yang ada di RPH.

pt-vale-indonesia

“Kami ada insenerator, tungku pembakaran,” ujar Direktur Operasional RPH, Moch Luthfie Noegraha, saat ditemui dikantornya belum lama ini.

Insenerator atau Incinerator adalah suatu alat pembakar sampah yang dioperasikan dengan menggunakan teknologi pembakaran pada suhu tertentu, sehingga sampah dapat terbakar habis. Alat ini digunakan oleh RPH untuk memusnahkan organ hewan yang tak bisa dikonsumsi.

Meskipun demikian, Luthfie mengakui bahwa perlunya peningkatan terhadap infrastruktur RPH. Awal terbentuknya, RPH ini merupakan yang terbaik di Indonesia Timur, namun seiring waktu infrastrukturnya perlu dikembangkan.

“Sebenarnya infrastruktur memang perlu peningkatan. Regulasi tentang standarisasi. Semakin ke belakang kan standarnya semakin tinggi, kami kan sudah lama. Dengan perkembangan regulasi, banyak kita yang ketinggalan. Harusnya mengikuti jaman,” jelasnya.

Dikatakannya, luas lahan RPH hampir mencapai 4 hektar. Kini, dekat dengan RPH ini telah dibangun rumah-rumah penduduk yang seharusnya tak boleh ada pembangunan rumah dengan jarak minimal 500 meter dari industri.

“Sekitaran RPH kin i sudah ada beberapa rumah warga yang berdiri. Padahal daerah sekitar RPH kurang kebih 500 meter dari RPH tidak boleh dibangun rumah warga. Tapi ini sudah ada yang 2 meter, bahkan ada yang sudah nyambung dengan pagar kami,” pungkasnya. (*)