Dituduh Mencuri & Konsumsi Obat, Warga Tombolo Pao Ditangkap Polisi

Jumat, 15 September 2017 | 14:34 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Fajrin Amnur - GoSulsel.com

Gowa,GoSulsel.com – Juanda (34) warga Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, ditangkap polisi di Jl Bonto Tangnga, Sungguminasa, Jumat (15/9/2017), sekitar pukul 9.00 Wita. Ia diamankan karena diduga mencuri dan mengonsumsi obat daftar G jenis Doble L & Destro.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kabag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan. Dia mengatakan, pelaku ini ditangkap setelah mencoba mencuri setelah mengonsumsi obat sebanyak 30 butir obat Destro dan dobel L.

pt-vale-indonesia

“Setelah mengkonsumsi obat daftar G di kediamannya, pelaku langsung melakukan percobaan pencurian,”kata Tambunan saat ditemui di Mapolres Gowa, Jumat (15/9/2017).

Saat ini pelaku mengalami luka bagian pelipis mata, akibat keroyokan massa. Lantaran kepergok oleh warga sekitar tak lama kemudian pihak kepolisian mengamankan pelaku.

“Warga yang telah ada di TKP mengeroyok tersangka dikarenakan diduga melakukan pencurian. Tak lama kemudian petugas kepolisian untuk mengamankan amukan massa,” katanya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit SPM, badik, jam tangan, ponsel dan obeng.(*)


BACA JUGA